
Tidak semua perjalanan kerja TKW di luar negeri berjalan mulus. Beberapa pekerja menghadapi tantangan seperti gaji yang tidak dibayar, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan dari majikan. Situasi seperti ini tentu tidak mudah, apalagi ketika jauh dari keluarga dan dukungan langsung.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap TKW memiliki hak hukum dan perlindungan resmi, sehingga mereka bisa mengambil langkah yang tepat saat mengalami masalah.
Jenis-Jenis Masalah Umum yang Sering Dialami TKW
Beberapa masalah yang sering dialami TKW di luar negeri antara lain:
- Gaji tidak dibayar atau tertunda, padahal sudah bekerja penuh waktu.
- Jam kerja berlebihan tanpa istirahat atau bayaran lembur.
- Pemotongan gaji sepihak oleh majikan atau agen.
- Kekerasan fisik maupun verbal, termasuk ancaman atau pelecehan.
- Pemutusan kerja secara tiba-tiba, tanpa alasan jelas atau melanggar kontrak.
- Tidak disediakan fasilitas dasar seperti makan, tempat tinggal, atau hari libur.
Mengetahui bentuk masalah yang umum terjadi membantu TKW mengenali tanda-tanda awal pelanggaran sebelum situasi semakin buruk.
Hak-Hak TKW Berdasarkan Regulasi Indonesia dan Internasional
Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan bagi pekerja migran melalui UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa TKW berhak atas:
- Kontrak kerja yang sah dan tertulis.
- Upah sesuai kesepakatan dan waktu pembayaran yang wajar.
- Lingkungan kerja yang aman dan manusiawi.
- Bantuan hukum dari perwakilan Indonesia di luar negeri.
Selain itu, negara tujuan biasanya memiliki aturan ketenagakerjaan yang wajib dipatuhi majikan. Jika majikan melanggar, TKW dapat melapor ke KBRI/KJRI, lembaga ketenagakerjaan lokal, atau organisasi perlindungan pekerja migran.
Baca Juga: Hak-Hak TKI di Luar Negeri yang Perlu Anda Ketahui
Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Menghadapi Masalah
1. Kumpulkan bukti sebanyak mungkin
Simpan kontrak kerja, bukti pembayaran, foto kondisi kerja, atau rekaman percakapan yang relevan. Bukti ini akan membantu saat membuat laporan.
2. Coba selesaikan secara baik-baik
Jika aman dilakukan, sampaikan keberatan secara sopan kepada majikan atau perantara yang bisa dipercaya.
3. Laporkan ke agen penyalur atau P3MI
Jika bekerja melalui jalur resmi, agen wajib membantu menyelesaikan sengketa antara TKW dan majikan.
4. Hubungi KBRI atau KJRI setempat
Perwakilan Indonesia siap membantu melalui bagian perlindungan WNI. Mereka dapat memberi pendampingan hukum, tempat penampungan sementara, hingga memfasilitasi mediasi.
5. Gunakan jalur hukum bila perlu
Jika masalah sudah berat, seperti kekerasan atau eksploitasi, TKW berhak mengajukan pengaduan ke otoritas hukum negara setempat.
Baca Juga: Tantangan yang Sering Dihadapi TKW di Luar Negeri dan Solusinya
Cara Mencegah Masalah dengan Majikan
- Pahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Pastikan semua poin sudah dipahami dengan jelas (termasuk gaji, jam kerja, dan hari libur).
- Gunakan agen resmi (P3MI) yang terdaftar di BP2MI.
- Pelajari budaya dan hukum negara tujuan, agar tahu batasan dan hak sebagai pekerja.
- Simpan nomor penting seperti KBRI/KJRI, agen resmi, dan teman sesama TKW.
- Selalu jaga komunikasi dengan keluarga, agar mereka tahu kondisi dan bisa membantu jika terjadi sesuatu.
Menghadapi masalah dengan majikan di luar negeri memang menakutkan, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Yang terpenting, jangan diam. Setiap TKW memiliki hak untuk dilindungi, didampingi, dan mendapatkan keadilan.
Dengan memahami langkah yang tepat, menghubungi lembaga resmi, serta tetap tenang dalam mengambil keputusan, TKW bisa keluar dari situasi sulit dan melanjutkan hidup dengan lebih aman dan bermartabat.
FAQ Seputar Masalah TKW
Apa yang harus dilakukan jika majikan tidak membayar gaji TKW?
Segera kumpulkan bukti seperti kontrak kerja, catatan jam kerja, atau pesan antara TKW dan majikan. Setelah itu, laporkan ke agen penyalur resmi (P3MI) dan KBRI/KJRI setempat. Jangan takut melapor — pemerintah Indonesia wajib melindungi hak TKW sesuai UU No. 18 Tahun 2017.
Ke mana TKW bisa meminta bantuan jika mengalami kekerasan dari majikan?
Langsung hubungi KBRI/KJRI melalui nomor darurat yang tersedia 24 jam. Perwakilan Indonesia akan memberikan perlindungan, tempat penampungan sementara, serta pendampingan hukum jika diperlukan.
