Aturan Jam Kerja TKW di Singapura dan Hak yang Wajib Diketahui

Aturan Jam Kerja di Singapura

Bekerja di Singapura menjadi pilihan bagi banyak Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia. Selain karena jaraknya yang dekat, gaji yang kompetitif dan fasilitas kerja yang baik juga menjadi daya tarik utama.

amun, di balik semua itu, penting bagi setiap TKW untuk memahami aturan jam kerja dan hak istirahat yang berlaku agar tidak mengalami kelelahan berlebihan maupun pelanggaran hak kerja.

Hak Istirahat TKW di Singapura Berdasarkan Aturan MOM

Menurut Ministry of Manpower (MOM) Singapura, mulai 1 Januari 2023, setiap Migrant Domestic Worker (MDW) atau TKW berhak mendapat setidaknya satu hari istirahat penuh setiap bulan, dan hari istirahat tersebut tidak dapat diganti dengan uang.

Peraturan ini dibuat agar para pekerja migran memiliki waktu istirahat yang cukup dan kesempatan bersosialisasi di luar tempat kerja. TKW dapat memilih:

  • 1 hari istirahat penuh setiap bulan, atau
  • 2 kali setengah hari istirahat, sesuai kesepakatan dengan majikan.

Jika majikan meminta pekerja untuk tetap bekerja pada hari istirahat, kompensasi wajib diberikan, baik dalam bentuk hari libur pengganti atau bayaran tambahan.

Baca Juga: Cara Menjadi TKI di Singapura: Panduan Lengkap untuk Pemula

Jam Kerja Maksimal TKW di Singapura

Berbeda dengan pekerja kantoran, TKW atau MDW tidak termasuk dalam Employment Act Singapura, sehingga tidak ada aturan pasti mengenai batas jam kerja. Namun, majikan tetap wajib memberikan waktu istirahat yang cukup dan tidak boleh memaksa pekerja bekerja terus-menerus tanpa jeda.

Dalam praktiknya, jam kerja TKW biasanya berkisar antara 8 hingga 12 jam per hari, tergantung pada kesepakatan kerja, ukuran rumah, dan jumlah anggota keluarga yang dilayani. Jika jam kerja terasa berlebihan, TKW bisa mendiskusikan ulang dengan majikan atau melapor ke MOM bila terjadi pelanggaran serius.

Baca Juga: Gaji TKI di Singapura: Terbaru dan Tertinggi di Asia Tenggara?

Hak Lain yang Perlu Diketahui oleh TKW di Singapura

Selain hak atas istirahat, TKW juga memiliki hak-hak penting lain, seperti:

  • Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, baik melalui telepon maupun media sosial, tanpa pembatasan berlebihan dari majikan.
  • Hak atas kondisi kerja yang aman dan manusiawi, termasuk akses makanan, tempat tidur yang layak, dan privasi.
  • Hak untuk mendapatkan dokumen pribadi, seperti paspor atau izin kerja, yang tidak boleh disimpan oleh majikan tanpa izin.

Memahami hak-hak ini membantu TKW menjaga kesejahteraan diri serta mencegah terjadinya pelanggaran atau eksploitasi.

FAQ tentang Jam Kerja dan Hak TKW di Singapura

Berapa jam kerja TKW di Singapura per hari?

Tidak ada batas pasti karena TKW tidak termasuk dalam Employment Act. Namun, umumnya jam kerja berkisar 8–12 jam per hari tergantung kesepakatan dengan majikan.

Apakah TKW di Singapura wajib mendapat hari libur bulanan?

Ya. Berdasarkan aturan terbaru MOM sejak 2023, TKW berhak atas minimal satu hari libur penuh setiap bulan, yang tidak bisa diganti dengan uang.

Apa yang harus dilakukan jika jam kerja TKW di Singapura melebihi batas wajar?

Diskusikan terlebih dahulu dengan majikan secara baik-baik. Jika tidak ada perubahan, TKW dapat meminta bantuan agen resmi, KBRI Singapura, atau langsung melapor ke Ministry of Manpower (MOM).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *