Bekerja ke luar negeri masih menjadi pilihan banyak orang Indonesia untuk mencari penghasilan lebih besar. Salah satu negara tujuan utama adalah Arab Saudi. Namun, selama beberapa tahun terakhir, penempatan TKI ke Arab Saudi sempat dihentikan (moratorium). Kini, pemerintah Indonesia bersama Arab Saudi sedang membuka kembali kerja sama agar penempatan bisa berjalan secara resmi dan lebih aman.
Agar tidak salah langkah, penting bagi calon TKI untuk mengetahui syarat, gaji, dan proses resmi sebelum berangkat ke Arab Saudi.
Kebijakan Terbaru Penempatan TKI ke Arab Saudi
Pemerintah Indonesia melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) saat ini sedang menjajaki kembali penempatan pekerja ke Arab Saudi. Fokus utamanya adalah perlindungan tenaga kerja, terutama sektor domestik, seperti pekerja rumah tangga.
Dalam rencana perjanjian baru, Arab Saudi menawarkan gaji minimal 1.500 Riyal per bulan (sekitar Rp6,7 juta) untuk TKI sektor domestik. Selain itu, kontrak kerja akan lebih jelas, termasuk soal jam kerja, asuransi, hingga jaminan sosial.
Syarat Menjadi TKI di Arab Saudi
Bagi calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi, berikut syarat umum yang biasanya diperlukan:
- Usia sesuai ketentuan (umumnya 21–45 tahun, tergantung jenis pekerjaan).
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan hasil medical check-up.
- Tidak memiliki catatan kriminal, dengan melampirkan SKCK.
- Dokumen lengkap, seperti KTP, KK, ijazah, paspor, dan akta kelahiran.
- Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan, terutama bagi pekerja sektor domestik.
- Memiliki keterampilan atau keahlian, sesuai pekerjaan yang dilamar.
Gaji TKI di Arab Saudi
Berdasarkan rencana terbaru, gaji minimum yang ditawarkan adalah 1.500 Riyal per bulan untuk sektor domestik. Untuk sektor formal, seperti konstruksi, perhotelan, atau kesehatan, gaji bisa lebih tinggi tergantung posisi dan keahlian.
Selain gaji, pekerja biasanya akan mendapatkan:
- Tempat tinggal.
- Makan atau uang makan.
- Asuransi kesehatan.
- Hari libur sesuai kontrak.
Baca Juga: Negara dengan Gaji TKI Tertinggi: Mana yang Paling Menguntungkan?
Proses Resmi Daftar TKI ke Arab Saudi
Agar aman dan tidak tertipu, calon TKI wajib mengikuti jalur resmi dari pemerintah. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Cek daftar agen resmi (P3MI) yang memiliki izin dari BP2MI. Daftar lengkapnya bisa dilihat di situs BP2MI (https://www.bp2mi.go.id/rekap-p3mi).
- Mendaftar melalui agen atau langsung ke BP2MI, dengan menyerahkan dokumen yang diminta.
- Verifikasi dokumen, termasuk SKCK, hasil medical check-up, dan identitas diri.
- Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan untuk memahami hak, kewajiban, dan kondisi kerja di Arab Saudi.
- Menandatangani kontrak kerja resmi yang disahkan oleh pemerintah.
- Berangkat melalui jalur legal yang diawasi oleh BP2MI.
Hal yang Harus Diwaspadai
- Jangan tergiur dengan calo atau agen tidak resmi yang menawarkan proses cepat.
- Pastikan kontrak kerja tertulis dan jelas sebelum berangkat.
- Perhatikan fasilitas yang dijanjikan: gaji, jam kerja, libur, hingga asuransi.
- Selalu gunakan jalur BP2MI dan agen resmi untuk menghindari penipuan.
FAQ Seputar Menjadi TKI di Arab Saudi
Apakah sekarang sudah bisa langsung kerja ke Arab Saudi?
Belum sepenuhnya, karena pemerintah masih memfinalisasi perjanjian. Namun, jalur resmi sedang disiapkan.
Berapa gaji minimum TKI di Arab Saudi?
Untuk sektor domestik, minimal 1.500 Riyal/bulan. Sektor formal bisa lebih tinggi sesuai pekerjaan.
Apakah ada biaya untuk berangkat?
Ada beberapa biaya administrasi, tetapi tidak boleh ada pungutan liar. Semua biaya resmi dijelaskan oleh BP2MI atau agen P3MI legal.
Bagaimana cara mencari tahu agen resmi TKI?
Cek langsung daftar P3MI di situs resmi (https://www.bp2mi.go.id/rekap-p3mi).