Bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri sering menjadi pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Namun, di balik peluang mendapatkan gaji yang lebih besar, ada risiko yang bisa dialami, mulai dari eksploitasi kerja hingga pelanggaran kontrak.
Agar terhindar dari masalah, setiap TKI perlu memahami hak-hak yang dijamin oleh undang-undang dan perjanjian kerja. Pengetahuan ini sangat penting sebagai bekal perlindungan diri saat bekerja di negara lain.
Dasar Hukum Perlindungan TKI
Perlindungan TKI diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta peraturan turunannya (PP No.3/2013, PP No.4/2013, dan PP No.5/2013).
Pemerintah Indonesia, melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), memiliki peran penting dalam memastikan pekerja migran mendapat perlindungan yang layak. Mulai dari proses penempatan, pengawasan di negara tujuan, hingga kepulangan, semua diatur untuk melindungi hak pekerja.
Hak-Hak Dasar TKI di Luar Negeri
Setiap TKI memiliki hak yang wajib dipenuhi sesuai kontrak kerja dan hukum internasional, di antaranya:
- Gaji sesuai kontrak kerja: Tidak boleh di bawah standar yang ditetapkan negara tujuan atau perjanjian kerja.
- Kondisi kerja yang layak: Termasuk jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, tempat tinggal, dan makanan yang layak.
- Jaminan kesehatan dan asuransi: Perlindungan saat sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau menghadapi risiko lain.
- Perlindungan hukum: Hak untuk mendapatkan bantuan hukum jika menghadapi masalah, baik dari pemerintah Indonesia maupun lembaga di negara tujuan.
- Hak komunikasi: Dapat menghubungi keluarga dan pihak perwakilan RI di negara tujuan.
- Hak untuk pulang: Bisa pulang atau dipulangkan jika terjadi pelanggaran kontrak atau kondisi darurat.
Baca Juga: Cara Mengecek Agen TKI Resmi yang Terdaftar di BP2MI
Hak Pra-Penempatan, Masa Penempatan, dan Purna Penempatan
Perlindungan TKI berlaku sejak sebelum berangkat hingga kembali ke Indonesia:
1. Pra-Penempatan
- Mendapatkan informasi yang jelas tentang pekerjaan, gaji, dan kontrak kerja.
- Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan.
- Mendapat pemeriksaan kesehatan.
- Mendapat dokumen resmi, termasuk paspor, visa, dan kontrak kerja yang sah.
2. Masa Penempatan
- Hak untuk mendapatkan pengawasan dari perwakilan RI di negara tempat bekerja.
- Dilindungi dari eksploitasi, kekerasan, atau diskriminasi.
- Mendapat fasilitas sesuai kontrak, termasuk cuti, gaji bulanan, dan asuransi.
3. Purna Penempatan
- Mendapat pendampingan jika ada masalah saat kembali.
- Bisa mengajukan klaim atas hak-hak yang belum terpenuhi.
- Mendapat akses program reintegrasi sosial atau bantuan usaha kecil dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar Menjadi TKI Secara Resmi agar Aman dan Legal
Bagaimana Jika Hak TKI Dilanggar?
Jika hak-hak TKI tidak dipenuhi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Laporkan ke BP2MI atau perwakilan RI di negara tujuan (KBRI/KJRI).
- Simpan bukti-bukti, seperti kontrak kerja, catatan gaji, foto, atau komunikasi dengan majikan.
- Minta bantuan hukum dari lembaga advokasi tenaga kerja atau pengacara yang bekerja sama dengan perwakilan RI.
- Gunakan layanan pengaduan BP2MI melalui situs resmi bp2mi.go.id.
FAQ tentang Hak TKI di Luar Negeri
Apa dasar hukum utama perlindungan TKI?
Perlindungan TKI diatur dalam UU No.39 Tahun 2004 dan peraturan pelaksananya, serta diperkuat dengan peran BP2MI.
Apakah TKI berhak mendapatkan asuransi?
Ya, semua TKI wajib mendapatkan jaminan kesehatan dan asuransi kerja sejak sebelum berangkat.
Apa yang harus dilakukan jika gaji tidak dibayar sesuai kontrak?
Segera laporkan ke KBRI/KJRI atau BP2MI, sertakan bukti kontrak kerja dan catatan pembayaran.
Apakah TKI bisa memilih pulang lebih awal?
Bisa, jika ada pelanggaran kontrak, kondisi darurat, atau masalah serius yang membahayakan.